KOPERASI
KOPERASI
Pengertian
a) Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Menurut Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional
Landasan Koperasi
a) Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
b) Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945
c) Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetia-kawanan dan kesadaran pribadi
d) Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan
Prinsip Koperasi
a) Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaa dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian.
f) Pendidikan perkoperasiaan
g) Kerjasama antar koperasi
Lambang Koperasi
a) Rantai, menggambarkan persahabatan yang kokoh
b) Roda Bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
c) Padi dan Kapas, menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
d) Timbangan, keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e) Bintang dalam Perisai, Pancasila merupakan landasan ideal koperasi.
f) Pohon Beringin, sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g) Koperasi Indonesia, menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
h) Warna merah putih, menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat Anggota, Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan:
1)Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus Koperasi, Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 1 Tugas pengurus koperasi sebagai berikut:
a) mengelola koperasi dan usahanya,
b) mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi,
c) menyelenggarakan rapat anggota,
3. Pengawas Koperasi, Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota,maka pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Tugas Pengawas adalah
a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c) Membuat laporan tertulis.
Modal Koperasi
1. Modal Sendiri
-Simpanan Pokok. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama besarnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-Hibah.Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang yang berupa harta kekayaan baik berupa benda bergerak maupun benda tetap.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan sukarela (anggota), utang koperasi lainnya, utang bank, dan lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, dan surat utang lainnya.
Penggolongan Koperasi
1. Berdasarkan jumlah usaha
-Koperasi (single purpose) adalah salah satu jenis ini hanya mempunyai satu bidang usaha. contohnya: di dalam koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait dalam penyimpanan atau peminjaman uang.
-Koperasi (multi purpose) adalah salah satu jenis koperasi ini mempunyai beberapa unit usaha. contohnya : koperasi unit desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan fungsinya
-Koperasi Konsumsi, adalah salah satu jenis koperasi yang didirikan yang mempunyai tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya.
-Koperasi Jasa, Jenis koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau sebuah pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contohnya : Koperasi jenis ini yaitu koperasi simpan pinjam yang menyediakan sebuah jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada koperasi lain.
-Koperasi Produksi, adalah salah satu jenis koperasi di dalam kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Yang artinya anggota dari dalam koperasi produksi yaitu produsen yang menghasilkan sebuah barang. Peran dari Koperasi ini ialah untuk menjual dan menyebar luaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar dalam mencapai tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan tingkatan dan luas daerah
-Koperasi Primer, adalah jenis koperasi yang berdiri sendiri dan beranggotakan minimal 20 orang perseorangan.
-Koperasi Sekunder, adalah suatu koperasi yang terbentuk dari sebuah gabungan badan-badan koperasi.
Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
Koperasi Pusat, adalah jenis koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 buah koperasi primer.
Koperasi Gabungan, adalah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Yang artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
Koperasi Induk, adalah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Yang artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
KOPERASI SEKOLAH
Pengertian
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah.
Ciri-ciri koperasi sekolah
a) Tidak berbadan hukum namun diakui sebagai koperasi.
b. Anggotanya terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah sederajat dengannya.
c. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggotanya tersebut menjadi siswa sekolah yang bersangkutan.
d. Diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Peranan Koperasi Sekolah
a. Menunja pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa.
b. Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
c. Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
d. Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
e. Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1. Rapat Anggota, Pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah.
2. Pengurus, Adapun pengurus koperasi sekolah, terdiri atas:
1) para siswa anggota koperasi sekolah,
2) kepala sekolah dapat menunjuk bebera-pa guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 7 dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota.
3. Pengawas, Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya.
Jenis dan Usaha Koperasi Sekolah
a. Pertokoan Toko koperasi sekolah biasanya menyedia-kan alat tulis, buku-buku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
b. Kantin atau Kafetaria Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
c. Simpan Pinjam Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
d. Jasa Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainyaUntuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.
SISA HASIL USAHA
Pengertian
SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan.
Pembagian SHU oleh Koperasi
-SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk:
a. cadangan koperasi,
b. para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota,
c. dana pengurus,
-SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh bukan anggota dibagikan untuk:
a. cadangan koperasi,
b. dana pengurus,
c. dana pegawai,
d. dana pendidikan koperasi,
Perhitungan SHU Secara Rinci
1. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.
2. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan (kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan dimanfaatkan untuk:
a. menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat mengalami kerugian,
b. memperkuat modal atau memperluas usaha, dan
c. menyimpan dana pada koperasi lain.
3. Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
4. Bagi pengurus serta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari SHU dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari SHU yang digunakan untuk:
a. biaya perawatan karyawan sakit,
b. biaya bila mengalami musibah,
c. keperluan rekreasi
5. Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang nantinya digunakan untuk: mendirikan dan membiayai pendidikan perkoperasian, dan menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.
6. Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha ketentuannya sebagai berikut: maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota, dan minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum.
7. Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan digunakan untuk:
a. membantu korban bencana alam;
b. membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan lain-lain;
c. membantu pembangunan sarana ibadah, dan sebagainya.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran besar dalam perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan. Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.
Komentar
Posting Komentar