KOPERASI

                                  


KOPERASI

Pengertian
a) Menurut Istilah           
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang  berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja.  Jadi pengertian  koperasi  adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang  yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan  kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang  atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan  ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Menurut Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong.

Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai  berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional

Landasan Koperasi
a) Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
b) Landasan struktural koperasi Indonesia  adalah UUD 1945
c) Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetia-kawanan dan kesadaran pribadi
d) Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan  peraturan-peraturan

Prinsip Koperasi
a) Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaa dilakukan secara  demokrasi.
c) Pembagian SHU dilakukan  secara adil sesuai dengan  besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas  terhadap modal.
e) Kemandirian.
f) Pendidikan perkoperasiaan
g) Kerjasama antar koperasi

Lambang Koperasi
a) Rantai, menggambarkan persahabatan yang kokoh
b) Roda Bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
c) Padi dan Kapas, menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
d) Timbangan, keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e) Bintang dalam Perisai, Pancasila merupakan landasan ideal koperasi.
f) Pohon Beringin, sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g) Koperasi Indonesia, menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
h) Warna merah putih, menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat Anggota, Rapat anggota dalam koperasi merupakan  suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat.  Kedudukan rapat anggota  secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian  yang menyebutkan:
1)Rapat anggota merupakan pemegang  kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran  dasar.

2. Pengurus Koperasi, Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi  dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun.  Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 1 Tugas pengurus koperasi sebagai berikut:
a) mengelola koperasi dan usahanya,
b) mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran  pendapatan serta belanja koperasi,
c) menyelenggarakan rapat anggota,

3. Pengawas Koperasi, Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam  rapat anggota,maka pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota.  Tugas Pengawas adalah
a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan  kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan  kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c) Membuat laporan tertulis.

Modal Koperasi 
1. Modal Sendiri
-Simpanan Pokok. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan oleh anggota  kepada koperasi pada saat masuk menjadi  anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil  selama yang bersangkutan masih menjadi  anggota.
-Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama besarnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang digunakan untuk memupuk modal  sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-Hibah.Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah  dari seseorang yang berupa harta kekayaan baik berupa benda bergerak maupun benda tetap.

2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan  sukarela (anggota), utang koperasi lainnya, utang bank, dan lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, dan  surat utang lainnya.

Penggolongan Koperasi
1. Berdasarkan jumlah usaha
-Koperasi (single purpose) adalah salah satu jenis ini hanya  mempunyai satu bidang usaha. contohnya: di dalam koperasi  simpan pinjam yang hanya melayani terkait dalam penyimpanan  atau peminjaman uang.
-Koperasi (multi purpose) adalah salah satu jenis koperasi ini mempunyai beberapa unit usaha. contohnya : koperasi unit desa  yang menyediakan beberapa barang/jasa.

2. Berdasarkan fungsinya
-Koperasi Konsumsi, adalah salah satu jenis koperasi yang didirikan yang  mempunyai tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya.
-Koperasi Jasa, Jenis koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau sebuah pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar  pada umumnya.  Contohnya : Koperasi jenis ini yaitu koperasi simpan pinjam  yang menyediakan sebuah jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya  dengan bunga yang lebih rendah daripada koperasi lain.
-Koperasi Produksi, adalah salah satu jenis koperasi di dalam kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Yang artinya anggota dari  dalam koperasi produksi yaitu produsen yang menghasilkan sebuah barang. Peran dari Koperasi ini ialah untuk menjual dan menyebar luaskan barang  hasil produksi dari anggotanya agar dalam mencapai tujuan koperasi untuk  mensejahterakan anggota tercapai.

3. Berdasarkan tingkatan dan luas daerah
-Koperasi Primer, adalah jenis koperasi yang berdiri sendiri dan beranggotakan  minimal 20 orang perseorangan.
-Koperasi Sekunder, adalah suatu koperasi yang terbentuk dari sebuah gabungan badan-badan koperasi. 
Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
Koperasi Pusat, adalah jenis koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 buah  koperasi primer.
Koperasi Gabungan, adalah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Yang artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
Koperasi Induk, adalah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Yang artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.

KOPERASI SEKOLAH

Pengertian
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas  siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah  Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya. Koperasi sekolah  didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi,  dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian  Koperasi Sekolah.

Ciri-ciri koperasi sekolah
a) Tidak berbadan hukum namun diakui sebagai koperasi.
b. Anggotanya terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah sederajat dengannya.
c. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggotanya tersebut menjadi siswa sekolah yang bersangkutan.
d. Diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Peranan Koperasi Sekolah
a. Menunja pendidikan sekolah  ke arah kegiatan-kegiatan praktis  guna mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa.
b. Mengembangkan rasa tanggung  jawab, disiplin, setia kawan dan  jiwa demokratis pada siswa.
c. Sebagai tempat memperdalam  pengetahuan berkoperasi.
d. Sebagai tempat untuk melatih  keterampilan berkoperasi seperti  praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata  niaga, dan lain-lain.
e. Memenuhi kebutuhan ekonomi  para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam,  makanan, dan sebagainya.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1. Rapat Anggota, Pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah.
2. Pengurus, Adapun pengurus koperasi sekolah, terdiri atas:
1) para siswa anggota koperasi sekolah,
2) kepala sekolah dapat menunjuk bebera-pa guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan  sebanyak-banyaknya 7 dari jumlah  anggota pengurus yang dipilih oleh para  anggota.
3. Pengawas, Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam  rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang  bersedia menjalankan perannya.

Jenis dan Usaha Koperasi Sekolah 
a. Pertokoan Toko koperasi sekolah biasanya menyedia-kan alat tulis, buku-buku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
b. Kantin atau Kafetaria Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
c. Simpan Pinjam Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana.  Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
d. Jasa Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi,  pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainyaUntuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula  membuka usaha jasa sesuai dengan bidang  keahlian para siswa, misalnya SMK bidang  teknologi dan industri dapat membuka bengkel  sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.


SISA HASIL USAHA

Pengertian
SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu  buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan.

Pembagian SHU oleh Koperasi 
-SHU berasal dari usaha yang  diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk:
a. cadangan koperasi,
b. para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh  masing-masing anggota,
c. dana pengurus,
-SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh bukan anggota dibagikan untuk:
a. cadangan koperasi,
b. dana pengurus,
c. dana pegawai,
d. dana pendidikan koperasi,

Perhitungan SHU Secara Rinci
1. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.
 2. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan (kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan dimanfaatkan untuk:
a. menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat mengalami kerugian,
b. memperkuat modal atau memperluas usaha, dan
c. menyimpan dana pada koperasi lain.
3. Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk dibagikan kepada para  anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar 25%  untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
4. Bagi pengurus serta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari  SHU dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari SHU  yang digunakan untuk:
a. biaya perawatan karyawan sakit,
b. biaya bila mengalami musibah,
c. keperluan rekreasi
5. Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang nantinya digunakan untuk: mendirikan dan membiayai pendidikan  perkoperasian, dan menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.
 6. Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha ketentuannya sebagai berikut: maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota, dan minimal 50% jika hasil usaha diperoleh   dari usaha yang diselenggarakan untuk  masyarakat umum.
7. Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan digunakan untuk:
a. membantu korban bencana alam;
b. membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan lain-lain;
c. membantu pembangunan sarana ibadah, dan  sebagainya.


KESIMPULAN

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan  orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang  melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran  besar dalam perekonomian Indonesia karena dalam  koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan. Keadaan  koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus  pembangunan ekonomi nasional. Saat ini diperlukan  komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang  mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan buku "Tips Asah Ketajaman Konsentrasi Belajar Anak Setajam Silet"

Teknologi Pengolahan Pangan dan Keamanan Pangan

Kelainan pada Struktur dan Fungsi Darah, Jantung, Pembuluh Darah